Tugas Pokok dan Fungsi
Di publish pada 13-02-2024 08:15:05
TUGAS
Melaksanakan Pengelolaan dan Pengoperasian sarana operasi bea dan cukai dalam
menunjang patroli dan operasi pencegahan dan peniondakan kepabeanan dan cukai
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
- Penyusunan rencana strategis dan program;
- Penyiapan dan pengoperasian sarana operasi;
- Pemeliharaan dan perawatan sarana operasi dan sarana penunjang;
- Pelayanan pengiriman dan penerimaan berita serta pemantauan hubungan antar stasiun radio;
- Pemantauan pengendalian intern, pengelolaan resiko, pengelolaan kinerja, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
- Pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemberian rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan pangkalan sarana operasi bea dan cukai; dan
- Pelaksanaan administrasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
#beacukai #beacukaimakinbaik
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses